
JAKARTA, WartaMetropolitan.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari dan ditujukan untuk menunjang kelancaran aktivitas serta mobilitas masyarakat pada momentum libur nasional.
Peniadaan ganjil genap akan dilakukan pada perayaan Hari Raya Natal, Kamis 25 Desember 2025, dilanjutkan cuti bersama Natal pada Jumat 26 Desember 2025, serta pada perayaan Tahun Baru, Kamis 1 Januari 2026.
Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Sobat Lantas, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026,” tulis keterangan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Rabu (24/12/2025).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, peniadaan ganjil genap juga selaras dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta tanpa terikat aturan ganjil genap selama tanggal yang telah ditentukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi warga yang beraktivitas maupun bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.





