
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat komitmen pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komitmen tersebut ditandai dengan rampungnya pembahasan Raperda P4GN oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta M Matsani mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang telah merampungkan pembahasan Raperda P4GN. Menurutnya, regulasi ini menjadi bentuk nyata keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Ini merupakan ikhtiar dan komitmen kita bersama, antara pemerintah provinsi, DPRD, dan BNN, untuk menjaga generasi muda agar tidak terpapar masalah narkotika. Itu yang paling utama,” kata Matsani, Rabu (4/2).
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam Raperda P4GN adalah rencana pembentukan pusat rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI. Tingginya prevalensi penyalahgunaan narkotika, menuntut pendekatan yang lebih humanis terhadap para pengguna barang haram tersebut.
“Pengguna narkotika tidak selalu harus diposisikan sebagai pelaku kriminal yang berujung pada pemenjaraan. Mereka lebih tepat direhabilitasi sesuai rekomendasi BNN,” tuturnya.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung rencana pembangunan pusat rehabilitasi narkotika tersebut. Dukungan ini telah dikoordinasikan dengan Komisi E yang membidangi kesehatan.
“Dalam pembahasan di Bapemperda, Ketua Komisi E turut hadir dan kami sudah meminta komitmen agar pada tahun mendatang dapat dianggarkan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika yang 100 persen dimiliki oleh DKI Jakarta,” kata Aziz.
Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi tersebut diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tanpa harus mencari fasilitas rehabilitasi ke luar daerah.
“Anak-anak kita yang menjadi korban narkotika tidak perlu jauh-jauh mencari panti rehabilitasi. Ke depan, Jakarta akan memiliki pusat rehabilitasi dengan fasilitas yang sesuai standar,” tuturnya.
Aziz menambahkan, rencana penganggaran pembangunan pusat rehabilitasi telah dimuat dalam salah satu pasal pada Raperda P4GN, dengan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta untuk penanggulangan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro juga menyampaikan dukungannya terhadap Raperda P4GN. Ia pun telah memberikan sejumlah masukan dalam Raperda tersebut.
“Kami memberikan masukan dan alhamdulillah semuanya terakomodasi. Harapannya, pada tahapan pembahasan selanjutnya Raperda ini dapat berjalan dengan baik,” ucap dia.
Awang berharap, pembangunan pusat rehabilitasi narkotika dapat segera direalisasikan. Ia menekankan, tingginya kasus narkoba di Jakarta menjadi alasan kuat perlunya pembangunan balai rehabilitasi milik pemerintah daerah.





