
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) resmi mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke dalam platform digital Jakarta Satu. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi pelayanan publik dan penyederhanaan proses perizinan di Ibu Kota.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan masyarakat maupun pelaku usaha kini dapat mengakses informasi detail rencana tata ruang secara mandiri melalui laman resmi Jakarta Satu pada fitur Informasi Rencana Kota (IRK).
Dengan integrasi tersebut, akses data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif secara langsung di unit pelayanan. Seluruh informasi dapat diperoleh melalui sistem elektronik terpadu.
“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” kata Heru.
Dijelaskan lebih lanjut, selain memangkas tahapan birokrasi dan biaya administrasi, penyederhanaan layanan ini juga memperkuat sinkronisasi data tata ruang lintas perangkat daerah.
Dengan demikian, proses perizinan pembangunan di Jakarta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, sehingga mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta.
“Transformasi ini memastikan informasi tata ruang tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Heru.
Ia mengatakan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu sudah mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB. Permohonan yang telah terdaftar sebelum batas waktu tersebut tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Adapun permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.
“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” tuturnya.
Heru menyampaikan, ketersediaan informasi tata ruang dalam satu sistem elektronik terpadu akan meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta. Ia menambahkan, ketentuan rencana detail tata ruang juga tetap menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan perizinan.
“Melalui integrasi ini, akses informasi menjadi lebih cepat, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ucap dia.





