JAKARTA, WartaMetropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintensifkan pengawasan produk makanan dan minuman menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan, perlindungan konsumen, serta ketersediaan barang pokok di pasaran.

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), pengawasan terpadu dilaksanakan selama lima hari, mulai 15 hingga 19 Desember 2025, di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Sasaran utama pengawasan meliputi produk makanan dan minuman, parsel atau bingkisan, barang kebutuhan pokok dan penting, serta Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Jakarta.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan bahwa pengawasan terpadu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen, khususnya menjelang periode peningkatan konsumsi saat Nataru.

“Kami juga menjamin akurasi timbangan agar tidak ada kerugian yang dialami masyarakat, sekaligus memastikan stok barang pokok aman dan distribusinya lancar,” ujar Ratu, Selasa (16/12).

Pengawasan dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan dan ritel besar yang tersebar di lima wilayah kota, yakni Jakarta Selatan di GrandLucky Superstore SCBD, Jakarta Pusat di Hero Gondangdia, Jakarta Timur di Hari-Hari Buaran, Jakarta Utara di Market City Pluit Karang, serta Jakarta Barat di The FoodHall Lippo Mall Puri.

Dijelaskan lebih lanjut, melalui sinergi antara Dinas PPKUKM dan seluruh instansi terkait, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat merayakan momen Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan aman, nyaman, dan terjamin.

“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas, keamanan, dan stok pangan yang dikonsumsi,” ucap dia.

Berikut empat fokus utama yang menjadi prioritas pengawasan tim terpadu:

  1. Pengawasan Produk Mamin dan Parsel: Pemeriksaan ketat terhadap izin edar (MD/ML/P-IRT), kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa, dan pelabelan produk makanan, minuman, serta parsel/bingkisan;
  2. Keamanan Pangan Segar: Pemeriksaan langsung terhadap pangan basah dan segar untuk memastikan bebas dari bahan berbahaya;
  3. Metrologi Legal (UTTP): Pengecekan akurasi dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (timbangan) yang digunakan di ritel untuk memastikan konsumen tidak dirugikan;
  4. Ketersediaan Barang Pokok: Pengawasan stok komoditas kebutuhan pokok di tingkat distributor dan ritel pasar untuk menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas harga menjelang Nataru.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *