
JAKARTA, wartametropolitan.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan tersebut ditujukan bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pemerintah berharap regulasi ini dapat mengendalikan penggunaan media sosial di kalangan anak sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat.
Pramono Anung menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga perkembangan anak di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono.
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa penerapan aturan tersebut tidak akan sepenuhnya mudah. Ia menilai media sosial telah menjadi bagian dari keseharian sebagian anak sehingga implementasi kebijakan ini kemungkinan menghadapi tantangan di lapangan.
“Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” tuturnya.
Pramono menambahkan, saat ini banyak anak yang sudah sangat akrab dengan gawai dan aktivitas digital. Kondisi tersebut membuat penggunaan gadget kerap sulit dikendalikan tanpa adanya aturan yang jelas.
Ia berharap pembatasan penggunaan media sosial ini dapat membantu anak-anak lebih fokus pada kegiatan yang mendukung proses belajar dan perkembangan mereka.
“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” ucap dia.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol sehingga dampak negatif teknologi digital terhadap generasi muda dapat diminimalkan.





