
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 9 Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan aktivitas kerja selama Ramadan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa ketentuan ini mulai diterapkan sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan awal Ramadan sendiri berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Rincian Jam Kerja ASN selama Ramadan
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Meski terdapat penyesuaian durasi kerja, total jam kerja harian tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam di luar waktu istirahat.
Namun, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam maupun mendukung operasional pelayanan, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024.
Selain jam kerja reguler, kepala perangkat daerah dan biro diberikan kewenangan untuk menerapkan flexible working hour dengan sejumlah persyaratan.
Fleksibilitas hanya berlaku bagi ASN yang tidak bertugas memberikan pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari tersebut.
Pengaturan fleksibilitas memungkinkan ASN masuk kerja paling cepat 60 menit sebelum jam masuk yang ditetapkan, atau paling lambat 60 menit setelahnya. Jam pulang akan disesuaikan secara proporsional agar akumulasi jam kerja tetap terpenuhi.
Dalam kondisi tertentu, apabila pegawai yang telah memanfaatkan fleksibilitas jam kerja mendapat tugas dinas luar, maka yang bersangkutan tetap dianggap telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja harian.
Surat edaran itu juga menekankan pentingnya peran atasan langsung di setiap perangkat daerah. Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan tugas dan mutu pelayanan kepada masyarakat tetap efektif, efisien, serta akuntabel selama Ramadan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ucap dia.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga harmoni antara kekhusyukan ibadah Ramadan dan tanggung jawab pelayanan publik, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada warga.





