
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari para pengembang dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Penyerahan fasos fasum dilakukan oleh para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), serta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono mengapresiasi kepada pengembang yang telah memenuhi kewajibannya. Ia menilai penyerahan aset ini merupakan wujud keterbukaan sekaligus komitmen bersama antara pemerintah dan pihak swasta.
“Saya ingin memberikan apresiasi. Ini merupakan bagian dari transparansi yang kita lakukan bersama, kewajiban fasos-fasum diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Penyerahan aset ini, kata Pramono, bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk transparansi dan kepercayaan antara pemerintah dan pengembang. Ia mengingatkan jajarannya agar aset yang telah diterima segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan sekadar disimpan sebagai catatan di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
“Saya minta kepada Inspektur untuk segera melakukan dan memanfaatkan fasum-fasos ini untuk kepentingan publik sebaik-baiknya. Jangan kemudian aset ini hanya diterima, disimpan, tidak dimanfaatkan secara baik dan terbuka,” tuturnya.
Pramono juga mengingatkan pengembang yang masih menunggak kewajiban agar patuh menyerahkan fasos fasum kepada Pemprov DKI. Ia meminta Inspektorat Provinsi DKI agar memberikan surat peringatan dan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Saya minta kepada Inspektorat, bagi yang belum memenuhi kewajiban, tolong diingatkan. Disurati, diingatkan. Kalau memang tidak mau disurati, diingatkan, ya harus diambil tindakan,” ujar dia.
Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam memanfaatkan fasilitas fasos fasum.
Dalam periode ini, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban dari para pengembang sebanyak 26 BAST dengan nilai mencapai Rp1,36 triliun. Perolehan ini mencakup lahan seluas 100.592 meter persegi, konstruksi seluas 22.181 meter persegi, serta konversi RSMS.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan, pada 2024, jumlah kewajiban fasos-fasum dari para pemegang SIPPT, IPPT, IPPR kepada Pemprov DKI berupa penyerahan lahan seluas 26.923.090 meter persegi, telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi. Dan masih tersisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau masih tersisa sebesar 32,23 persen.
“Dengan demikian, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, total kewajiban yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 213 BAST senilai Rp42,537 triliun,” ucapnya.
Dhany merinci, penyerahan BAST di Jakarta Utara senilai Rp627,37 miliar, Jakarta Selatan senilai Rp307,72 miliar, Jakarta Barat senilai Rp272,22 miliar, Jakarta Pusat senilai Rp102,75 miliar, dan Jakarta Timur senilai Rp56,77 miliar.





