
JAKARTA, wartametopolitan.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta menbuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja mulai dibuka di Jakarta.
Fasilitas ini disediakan untuk membantu pekerja memperoleh informasi serta melaporkan persoalan yang berkaitan dengan pembayaran THR keagamaan. Posko layanan ini juga dibuka sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya memastikan hak pekerja atau buruh dapat dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan posko ini berfungsi sebagai sarana konsultasi maupun pengaduan bagi pekerja dan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Syaripudin.
Dia berharap, posko ini juga dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” ucapnya.
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.





