JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan sebagai langkah strategis menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan pangan di wilayah perkotaan yang padat dan bergantung pada pasokan luar daerah.

Pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/2). Dalam penyampaiannya, ditegaskan bahwa Jakarta memiliki karakteristik sosiologis, demografis, dan spasial yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Kepadatan penduduk yang tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan terhadap distribusi pangan dari luar wilayah menjadi tantangan utama yang dihadapi Jakarta. Kondisi ini diperparah oleh dinamika konsumsi masyarakat perkotaan yang terus berkembang, sehingga persoalan pangan semakin kompleks dan multidimensional.

“Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2020–2050, jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2024 mencapai 10,68 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 0,31 persen per tahun dan kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi,” ujar Uus, Selasa (3/2).

Tingginya jumlah penduduk tersebut berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan perkotaan, mulai dari penyediaan pangan, transportasi, hunian, air bersih, hingga pengelolaan sampah. Kompleksitas itu semakin meningkat dengan derasnya arus komuter harian dari wilayah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Pemprov DKI menilai pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak dasar warga yang tidak bisa ditawar. Ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan dinilai berpotensi memicu gangguan stabilitas ekonomi, sosial, bahkan politik, yang dapat berdampak lebih luas.

“Eksekutif menilai penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan menjadi semakin penting seiring peran Jakarta ke depan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Berdasarkan analisis situasi pangan, Jakarta masih menghadapi persoalan mendasar, seperti ketimpangan akses pangan yang memengaruhi pola konsumsi dan status gizi, kesenjangan konsumsi antarkelompok pendapatan, serta ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah yang mencapai 98 persen.

Selain itu, perbedaan harga pangan antara wilayah daratan dan kepulauan, ketimpangan pengeluaran masyarakat, serta meningkatnya food loss dan food waste turut menjadi perhatian serius dalam perumusan kebijakan.

“Pemerintah daerah juga memandang perlu adanya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), khususnya untuk beras, serta jaminan program intervensi akses pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah, termasuk fakir miskin, anak-anak terlantar, dan kelompok rentan rawan pangan lainnya,” ucapnya.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pemprov DKI merancang pengelolaan pangan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, ketersediaan, distribusi, hingga pemanfaatan pangan. Regulasi ini juga mencakup pencegahan kerawanan pangan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian, sistem informasi pangan dan gizi, hingga pelibatan masyarakat dengan tetap memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Pemprov DKI berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara mendalam di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga disahkan menjadi peraturan daerah, sebagai fondasi memperkuat ketahanan pangan Jakarta menuju kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan.

“Eksekutif berpandangan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial,” ucap dia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *