
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung sebagai bagian dari langkah strategis menghadapi perubahan iklim.
Regulasi tersebut diluncurkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertepatan dengan acara Serah Terima Jakarta C-40 Urban Climate Action Programme–Climate Action Implementation (UCAP–CAI) di Jakarta, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Pramono mengapresiasi kepada Pemerintah Inggris dan jaringan C40 Cities yang telah menjalin kemitraan dengan Jakarta sejak 2022 dalam implementasi program aksi iklim perkotaan.
“Atas nama Pemerintah Jakarta, saya ingin menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Pemerintah Inggris dan C40 Cities atas kemitraan yang kuat dengan Jakarta sejak tahun 2022,” ujar Pramono.
Acara bertajuk From Implementation to Integration Securing Jakarta Climate Future dinilai memiliki arti penting bagi Jakarta sebagai kota global sekaligus kawasan aglomerasi dengan jumlah penduduk mencapai 42 juta jiwa.
“Tentunya tanggung jawab yang besar bagi kita semua untuk menyelesaikan berbagai persoalan terutama hal yang berkaitan dengan perubahan iklim dan dampaknya,” jelasnya.
Melalui program UCAP–CAI, Jakarta disebut telah melangkah dari tahap perencanaan menuju aksi konkret. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung, mulai dari studi kelayakan kebijakan, standar bangunan gedung hijau, program pelatihan, hingga peta jalan Jakarta menuju Net Zero Carbon Building, termasuk pengarusutamaan isu perubahan iklim demi transisi hijau yang berkeadilan.
“Untuk itu, hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung,” kata Pramono.
Pergub ini menjadi elemen penting dalam transformasi Jakarta menuju kota rendah karbon. Target yang ditetapkan mencakup penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030 serta peningkatan efisiensi energi dan air hingga 30 persen melalui penerapan standar bangunan gedung hijau.
Saat ini, sektor bangunan di Jakarta disebut menyumbang hingga 60 persen emisi gas rumah kaca dan menjadi pengguna energi serta air dalam jumlah besar. Karena itu, Pramono menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh gedung pemerintah sebagai contoh penerapan efisiensi energi dan air.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong sektor lain ikut mengambil langkah serupa, seiring hasil nyata yang mulai terlihat dari berbagai program aksi iklim yang dijalankan.
Di sisi lain, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program C40 di Jakarta sebagai upaya mempercepat transisi menuju nol emisi.
“Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai efisiensi energi dan air pada bangunan yang diluncurkan hari ini oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kepemimpinan Jakarta dalam aksi iklim dan memberikan peta jalan yang jelas untuk masa depan perkotaan yang lebih berkelanjutan,” ucap dia.





