JAKARTA, wartametropolitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta bersama tim gabungan menggelar pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha hiburan serta rekreasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan bulan suci.

Pengawasan dimulai pada 18 Februari hingga 22 Maret 2026 atau berlangsung selama 33 hari. Sasaran penertiban mencakup seluruh usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Kegiatan ini merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Ketentuan tersebut juga telah disosialisasikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 13 Februari 2026.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Rizki Adhari Jusal mengatakan pengawasan ini merupakan agenda rutin tahunan yang konsisten dilaksanakan setiap Ramadan.

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus ditutup,” ujar Rizki.

Adapun jenis usaha yang diwajibkan tutup meliputi kelab malam atau diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan lainnya. Penutupan dilakukan satu hari sebelum Ramadan, selama Ramadan, malam takbiran, hari pertama dan kedua Idulfitri, satu hari setelah Idulfitri, serta pada malam Nuzulul Quran.

Rizki memastikan, pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik sanksi administrasi maupun pidana mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2015.

“Koordinasi agar dilakukan dengan instansi terkait dari Polda Metro dan Kogartap 1, serta Dinas Pariwisata dan dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam hal sinkronisasi data hasil monitoring,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis. Setiap perkembangan di lapangan diminta segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Diharapkan, bulan suci Ramadan tahun ini kita dapat melakukan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib,” ucap dia.

Melalui pengawasan terpadu ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap situasi ibu kota tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan rasa aman dan nyaman.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *