
JAKARTA, WartaMetropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2026. Kepastian itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Kenaikan UMP 2026, kata Pramono, mengacu pada variabel indeks tertentu atau alfa yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. Skema tersebut menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besaran kenaikan upah melalui dialog antara serikat buruh dan pengusaha.
“Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di-range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Meskipun belum merinci angka kenaikannya, namun Pramono memastikan perhitungannya akan bergantung pada beberapa faktor, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan (upah). Karena alfanya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian, harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” tutur Pramono.
Pramono juga menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan UMP Jakarta tahun 2026. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono.
Pram, sapaan akrab Pramono Anung mengatakan telah menerima laporan terkait Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan penetapan upah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjadi penengah atau juri yang adil bagi kedua belah pihak, yakni serikat buruh dan para pengusaha. Karena itu, Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menggelar rapat koordinasi guna mencari titik temu.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya,” ucap dia.





