JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak.

“Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu,” kata Pramono.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti sebatas regulasi, tetapi harus dijalankan secara berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam melindungi tumbuh kembang anak.

“Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal,” katanya.

Sebagai bentuk penguatan aturan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut dirancang untuk meminimalkan dampak negatif teknologi digital terhadap kesehatan fisik maupun mental anak.

Pramono menambahkan, Pemprov DKI turut mendukung langkah Komdigi bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, Jakarta dipercaya menjadi daerah percontohan dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu,” tuturnya.

Penetapan Jakarta sebagai kota percontohan dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Polri mengenai implementasi program pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Program turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu menargetkan penanganan awal korban maksimal 1 x 24 jam setelah laporan diterima.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemprov DKI akan mengoptimalkan berbagai fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, layanan digital seperti aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City juga akan dimanfaatkan guna mempercepat pemenuhan hak serta perlindungan bagi para korban.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *