JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan mengoptimalkan penyampaian surat imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajak. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh camat dan lurah agar distribusi surat dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, mengatakan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat karena hasilnya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penerimaan pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB dan BBNKB, berpotensi besar menopang pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Firmanudin.

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkot Jakarta Barat akan menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar ikut mengawal proses distribusi Surat Imbauan BDU Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.

Selain mengandalkan distribusi surat, pemerintah juga akan memperluas pemanfaatan teknologi digital dan layanan jemput bola guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta Barat, Kadar, menjelaskan bahwa penyebaran surat imbauan tidak hanya bertujuan mengingatkan wajib pajak, tetapi juga memperkuat validitas basis data perpajakan sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

Menurutnya, dukungan aparatur kecamatan dan kelurahan menjadi faktor penting agar surat imbauan dapat diterima langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

“Kami berharap potensi pajak daerah dapat terserap secara optimal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Jakarta Barat, Carto, mengungkapkan hingga pertengahan 2026 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, termasuk wilayah Jakarta Barat, baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang telah ditetapkan.

Karena itu, distribusi Surat Imbauan BDU menjadi salah satu strategi untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Kami terus mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang kendaraan. Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemkot, kepolisian dan Jasa Raharja untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan,” ucap dia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *