
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara untuk rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah melewati masa sosialisasi selama satu bulan.
Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Juli 2026. Selama masa sosialisasi, pemerintah akan memberikan informasi kepada masyarakat agar pengguna memahami ketentuan baru sebelum diterapkan secara penuh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan besaran tarif tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak. Pemerintah mempertimbangkan hasil kajian dari Polar UI dan Litbang Kompas, serta masukan masyarakat, akademisi, PT Transjakarta, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Menurut Budi, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan biaya perjalanan, melainkan penetapan tarif resmi karena sebelumnya layanan Transbandara masih berstatus uji coba.
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” kata Budi.
Ia menjelaskan, masa sosialisasi selama satu bulan dimanfaatkan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengetahui perubahan kebijakan sebelum tarif mulai diberlakukan pada awal September.
Budi juga menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini.
“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ujar dia.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Gubernur juga menyederhanakan nama layanan. Sebutan SH-2 kini tidak lagi digunakan dan diganti menjadi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sesuai regulasi terbaru.
“Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” tuturnya.
Seiring diberlakukannya tarif resmi, Transjakarta juga akan meningkatkan kualitas layanan. Beberapa pembaruan yang disiapkan antara lain penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M, penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta, serta pemasangan Passenger Information System (PIS) di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami juga akan memasang Passenger Information System atau PIS di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk,” ucap dia.





