
JAKARTA, WartaMetropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak diwarnai pesta kembang api dan petasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, jajaran Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Imbauan dilakukan secara door to door ke rumah warga dan pengelola homestay guna memastikan tidak ada aktivitas jual beli maupun penyalaan kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun.
Lurah Pulau Panggang Jamaluddin mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan lingkungan, khususnya di kawasan permukiman dan destinasi wisata.
“Kebijakan juga menjadi bentuk solidaritas dan empati kepada saudara kita di Pulau Sumatra yang sedang mengalami musibah. Boleh merayakan pergantian tahun, tapi tanpa euforia berlebihan,” kata Jamaluddin, Rabu (24/12).
Sosialisasi tersebut merupakan implementasi langsung dari surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain imbauan lisan, pihak kelurahan juga memasang stiker di rumah warga dan homestay sebagai pengingat larangan penggunaan petasan dan kembang api.
“Kami melakukan imbauan dan menempelkan stiker secara langsung ke rumah warga serta pengelola homestay agar tidak ada aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru 2026,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari risiko cedera, kebakaran, hingga gangguan ketertiban umum. Aktivitas tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama, tidak hanya dengan tidak menyalakan petasan, tetapi juga tidak memperjualbelikannya dalam bentuk apapun,” ujar dia.
Selain masyarakat, Jamaluddin turut mengajak para pemangku kepentingan dan mitra kerja untuk ikut menyebarluaskan kebijakan tersebut agar dipahami secara merata.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, aman, dan tertib, sekaligus mengingatkan keluarga kita di Sumatera yang tengah berduka,” kata dia.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku usaha wisata. Pemilik homestay di Pulau Pramuka, Hindun (56), menilai peniadaan petasan dan kembang api penting demi keselamatan dan kenyamanan wisatawan.
“Kami sebagai pemilik homestay tentu mendukung imbauan dari pemerintah. Jika ada petasan, selain berbahaya, juga dapat mengganggu tamu yang menginap. Tidak adanya kembang api, suasana menjadi lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara, wisatawan yang berkunjung ke Pulau Panggang dan Pulau Pramuka dinilainya justru menginginkan suasana liburan yang tenang, aman dan jauh dari kebisingan saat malam pergantian tahun.
“Wisatawan datang ke sini ingin menikmati suasana pulau yang aman dan damai. Kami akan turut mengimbau wisatawan agar mematuhi aturan dan merayakan tahun baru secara sederhana,” ucap dia.





