JAKARTA, wartametropolitan.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mewajibkan 189 badan publik yang meraih predikat Informatif untuk memasang plang zona informatif di lingkungan kantor masing-masing. Kebijakan ini bertujuan menegaskan komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan, pemasangan plang tersebut merupakan penanda resmi bahwa badan publik siap melayani permohonan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Zona informatif menjadi simbol kepatuhan sekaligus kesiapan badan publik dalam memberikan layanan informasi yang transparan.

“Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” kata Harry.

Dijelaskannya, zona informatif berfungsi sebagai alat kontrol sekaligus media edukasi. Sebab, publik dapat menilai secara langsung penerapan keterbukaan informasi yang dijalankan badan publik.

“Zona Informatif adalah pesan terbuka kepada masyarakat bahwa di tempat ini hak atas informasi dihormati dan dilayani. Ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar tetap konsisten,” tuturnya.

Harry mengingatkan, predikat Informatif dapat dievaluasi kembali apabila badan publik tidak konsisten menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.

“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif atau tidak transparan, status Informatif bukan tidak mungkin dicabut atau diturunkan. Ini konsekuensi dari keterbukaan informasi,” ucap dia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *