JAKARTA, wartametropolitan.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan penggunaan perangkat digital di sekolah agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Surat edaran tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan gawai selama jam sekolah sebagai langkah menekan distraksi digital. Aturan ini juga dirancang untuk menjaga kualitas kognitif peserta didik serta ketenangan psikologis mereka di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai berlaku di seluruh satuan pendidikan selama jam belajar. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran dan telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana.

Menurutnya, keberhasilan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada dukungan publik. Keterlibatan orang tua dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan penggunaan gawai yang bijak selama di rumah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Nahdiana mengatakan bahwa orang tua dapat membuat kesepakatan bersama dengan anak terkait penggunaan gawai di rumah.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi guru dan kepala sekolah, organisasi dan komunitas literasi digital, komunitas pendidikan guna membangun kebiasaan positif dan mendukung implementasi SE secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” tutur Nahdiana.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ucap dia lagi.

Mekanisme Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Sekolah

  • Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent). Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
  • Untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, Kepala Satuan Pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari Guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.
  • Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
  • Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.
  • Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *