
JAKARTA, wartametropolitan.com – Apple menghadapi gugatan hukum bernilai fantastis di Inggris. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu digugat sebesar £2 miliar atau sekitar US$2,7 miliar atau Rp43 triliun atas nama para pengembang aplikasi yang menilai kebijakan pelacakan aplikasi miliknya telah menciptakan persaingan yang tidak adil.
Perkara tersebut diajukan ke Competition Appeal Tribunal di London pada Kamis. Gugatan ini berkaitan dengan fitur App Tracking Transparency (ATT) yang mulai diterapkan Apple pada 2021 dan sejak saat itu menjadi perhatian regulator maupun pelaku industri digital.
Melalui ATT, pengguna diberikan pilihan untuk menentukan apakah sebuah aplikasi diperbolehkan melacak aktivitas mereka ketika menggunakan aplikasi maupun mengakses situs perusahaan lain. Apple sebelumnya menjelaskan bahwa fitur tersebut dibuat untuk memberikan kendali lebih besar kepada pengguna atas data mereka.
Namun, pihak yang menggugat memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai penerapan aturan tersebut justru memberikan beban lebih besar kepada pengembang aplikasi pihak ketiga dibandingkan layanan yang berada dalam ekosistem Apple.
Kondisi itu dianggap dapat memberikan keuntungan bagi bisnis periklanan Apple karena perusahaan dinilai memiliki posisi sebagai pengendali akses atau gatekeeper dalam ekosistem aplikasi dan perangkatnya.
Ann Pope, mantan pejabat senior Competition and Markets Authority Inggris yang kini memimpin gugatan tersebut, menilai kebijakan Apple telah berdampak besar terhadap perusahaan yang bergantung pada platform tersebut.
“Tindakan ini penting untuk melindungi hak-hak bisnis Inggris yang bergantung pada Apple, untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan Apple bersifat adil, dan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita perusahaan-perusahaan Inggris,” kata Pope dalam sebuah pernyataan.
Pope sebelumnya menyebut kebijakan Apple memberikan dampak serius terhadap bisnis yang menggunakan platform perusahaan tersebut sebagai jalur utama untuk menjangkau konsumen.
“Kebijakan Apple mengakibatkan kerugian yang sangat signifikan bagi bisnis yang bergantung pada Apple sebagai penjaga gerbang (gatekeeper),” kata pihak penggugat.
Apple membantah anggapan bahwa aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda kepada pengembang pihak ketiga. Perusahaan menyatakan bahwa ATT diterapkan untuk membantu pengguna mengatur izin terhadap aktivitas pelacakan.
Apple menyatakan fitur App Tracking Transparency dibuat “untuk memberikan cara sederhana bagi pengguna dalam mengontrol apakah aplikasi memiliki izin untuk melacak aktivitas mereka”, seraya menambahkan bahwa mereka juga “terikat oleh persyaratan yang persis sama seperti semua pengembang lainnya”.
Perselisihan mengenai ATT bukan hanya terjadi di Inggris. Kebijakan tersebut sebelumnya telah menjadi bahan pemeriksaan otoritas persaingan usaha di sejumlah negara Eropa.
Di Jerman, misalnya, Apple pada bulan lalu menyetujui perubahan aturan mengenai penggunaan data pribadi oleh pengembang aplikasi untuk kepentingan iklan yang ditargetkan. Sebelumnya, otoritas persaingan usaha Jerman menuduh Apple menyalahgunakan kekuatan pasarnya setelah mendapat kritik dari Meta, penerbit, pengiklan, serta pengembang aplikasi yang mengandalkan pelacakan iklan dalam menjalankan bisnis.
Penyelidikan serupa juga dilakukan regulator di Prancis, Italia, Polandia, dan sejumlah wilayah lainnya. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa cara Apple mengelola data pengguna dan akses pelacakan iklan terus menjadi perhatian dalam persaingan industri teknologi.
Kini, gugatan senilai £2 miliar di London menambah tekanan hukum terhadap Apple. Persoalan utamanya berkisar pada apakah kebijakan perlindungan privasi yang diterapkan perusahaan benar-benar berlaku setara bagi seluruh pihak atau justru memberikan keuntungan bagi ekosistem bisnis Apple sendiri.





