JAKARTA, wartametropolitan.com – Dua Lipa mengambil tindakan hukum terhadap Samsung Electronics. Sang penyanyi menuduh perusahaan asal Korea Selatan ini menggunakan wajahnya tanpa izin.

Dikutip Variety, bintang pop global tersebut telah mengajukan gugatan terhadap Samsung Electronics dan Samsung Electronics America di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California.

Gugatan tersebut berpusat pada kotak produk TV yang diduga menampilkan gambar Dua Lipa di bagian depan tanpa persetujuannya. Penyanyi tersebut dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 15 juta USD atau sekira Rp243 miliar.

Pihak Dua Lipa mengklaim bahwa Samsung menggunakan gambarnya pada kemasan TV yang didistribusikan di seluruh Amerika Serikat tanpa persetujuan, izin, atau perjanjian lisensi darinya. Gugatan tersebut selanjutnya menuduh bahwa Samsung mengambil keuntungan dari citranya tanpa memberikan kompensasi kepadanya.

Gambar yang menjadi pusat perselisihan tersebut dilaporkan diambil di belakang panggung festival Austin City Limits 2024. Menurut tim Dua Lipa, foto tersebut secara resmi terdaftar di otoritas hak cipta AS dan merupakan milik penyanyi tersebut.

Gugatan tersebut juga berpendapat bahwa penggunaan gambar oleh Samsung mungkin telah menyesatkan konsumen sehingga mereka berpikir Dua Lipa secara resmi mendukung produk tersebut. Unggahan media sosial dari konsumen yang diduga percaya bahwa dia terkait dengan kampanye TV tersebut dilaporkan dimasukkan dalam pengaduan sebagai bukti.

Tim Dua Lipa selanjutnya menyatakan bahwa penyanyi tersebut sangat selektif dalam hal iklan dan kesepakatan promosi untuk melindungi citra merek premium yang telah dibangunnya sepanjang kariernya. Bintang tersebut juga dilaporkan meminta Samsung untuk berhenti menggunakan gambar tersebut setelah menemukan masalah itu. Namun, pihaknya mengklaim perusahaan tersebut mengabaikan permintaan tersebut dan menolak untuk mematuhinya.

Sayang, hingga saat ini pihak Samsung masih belum menanggapi laporan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *