
JAKARTA, wartametropolitan.com – Ed Sheeran harus menghadapi proses hukum setelah mobil klasik Aston Martin miliknya diketahui tidak memiliki perlindungan asuransi. Kasus tersebut berujung pada denda yang dijatuhkan pengadilan, meski kendaraan itu telah lama berada di bengkel untuk menjalani proses restorasi.
Peristiwa itu mencuat setelah Aston Martin keluaran 1966 milik pelantun Perfect itu diketahui tidak diasuransikan selama menjalani perbaikan di Aston Workshop Ltd. Mobil itu telah berada di bengkel sejak 2021 untuk direstorasi sekaligus dikonversi menjadi kendaraan bertenaga listrik.
Akibat pelanggaran tersebut, Ed Sheeran dijatuhi denda sebesar 666 poundsterling atau sekitar Rp14,5 juta (dengan kurs sekitar Rp21.800 per poundsterling). Selain itu, penyanyi berusia 35 tahun itu juga diwajibkan membayar biaya pengadilan sebesar 100 poundsterling atau sekitar Rp2,2 juta, serta victim surcharge sebesar 266 poundsterling atau sekitar Rp5,8 juta.
Dalam surat yang disampaikan kepada pengadilan, Sheeran menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi karena kesalahpahaman mengenai tanggung jawab asuransi kendaraan. Ia mengaku meyakini pihak bengkel telah mengurus perlindungan asuransi selama mobil berada di lokasi restorasi.
Menurutnya, kendaraan tersebut tidak pernah digunakan di jalan raya sejak diserahkan ke Aston Workshop Ltd karena proses restorasi belum selesai. Bahkan, selama hampir lima tahun terakhir, ia tidak lagi memegang ataupun mengoperasikan mobil klasik tersebut.
Sheeran juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengadilan atas persoalan yang akhirnya bergulir ke ranah hukum. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk melanggar ketentuan terkait kepemilikan kendaraan.
Sang musisi menjelaskan bahwa seluruh kejadian itu murni berawal dari kesalahpahaman. Ia mengira asuransi yang dimiliki bengkel sudah mencakup mobil miliknya selama proses restorasi berlangsung.
Selain itu, Ed Sheeran mengaku tidak pernah menerima surat pertama dari Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA) yang memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur pengadilan. Karena tidak mengetahui adanya pemberitahuan tersebut, proses hukum akhirnya tetap berjalan hingga putusan dijatuhkan.
Meski mobil tersebut tidak pernah digunakan selama masa restorasi, pengadilan tetap menyatakan kendaraan wajib memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk memiliki perlindungan asuransi sesuai regulasi di Inggris.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemilik kendaraan tetap perlu memastikan status hukum mobilnya, termasuk saat kendaraan sedang berada di bengkel dalam jangka waktu lama, agar tidak berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum.





