JAKARTA, wartametropolitan.com – Once Mekel menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengawal dan membahas secara detail draf revisi UU Hak Cipta pada tahap Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah. Hal ini disampaikan seiring masuknya RUU Hak Cipta ke tahap krusial setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) mengenai penunjukan wakil Pemerintah.

Diketahui, RUU Hak Cipta telah melalui perjalanan panjang sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada November 2024. Setelah melewati tahapan penyusunan Naskah Akademik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan di Panitia Kerja (Panja), serta persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 12 Maret 2026, kini draf RUUHC siap dibahas bersama jajaran kementerian terkait.

“Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital,” kata Once.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUUHC), seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka sebagai wujud nyata partisipasi bermakna (meaningful participation). Once juga menekankan bahwa semangat utama RUU Hak Cipta melingkupi seluruh ekosistem industri kreatif nasional, bukan hanya industri musik semata.

RUU ini dirancang untuk memberikan jaminan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi para pencipta di berbagai ranah, termasuk film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga karya jurnalistik.

“Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita,” ujar Once.

“Karena itu, perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian,” tutur Anggota Badan Legislatif (Baleg) ini lagi.

Secara substantif, draf RUU Hak Cipta memuat sejumlah poin penting dan pembaruan hukum yang responsif terhadap dinamika era digital, antara lain:

  1. Wadah resmi pengawasan dan pengelolaan royalti bagi sektor seni dan kreatif di luar musik (Lembaga Manajemen Kolektif nonpermusikan).
  2. Pelindungan hak ekonomi bagi perupa dan fotografer untuk memperoleh royalti dari setiap penjualan kembali karyanya (Hak Lanjut Jual/Resale Right).
  3. Ketentuan pengembalian hak ekonomi (Reversion Right) ciptaan seperti buku, lagu, dan karya tulis, kepada pencipta setelah 25 tahun pada perjanjian jual putus (outright).
  4. Kewajiban platform digital dan marketplace untuk mendeteksi, melaporkan, dan menghapus konten yang melanggar hak cipta, serta kewajiban kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.
  5. Penegasan syarat pelindungan hak cipta bagi karya berbasis AI yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, serta kewajiban transparansi penggunaan AI.

Selain merespons pesatnya perkembangan teknologi, penyusunan RUU Hak Cipta ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan dari fisik hingga platform digital.

Menutup keterangannya, Once Mekel mengajak seluruh pihak baik dari unsur DPR maupun Pemerintah untuk mengawal pembahasan draf RUUHC ini secara cermat, teliti, dan berorientasi pada kepentingan seluruh pemangku kepentingan industri kreatif.

“Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan. Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar demi hadirnya kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh seluruh insan kreatif Indonesia,” ucap Once.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *