
JAKARTA, wartametropolitan.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong percepatan layanan perizinan di Jakarta agar masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Dorongan tersebut disampaikan Pramono saat meninjau Mal Pelayanan Publik di Karet Kuningan, Jakarta belum lama ini. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung kualitas pelayanan, khususnya layanan yang berkaitan dengan investasi.
Pramono menilai pelayanan perizinan memiliki posisi penting karena menjadi salah satu pintu awal bagi aktivitas investasi di Jakarta.
“Saya sengaja melakukan kunjungan ke Pelayanan Satu Pintu karena saya ingin melihat ini adalah ujung tombak dari Pemerintah DKI Jakarta hal yang berkaitan dengan investasi,” kata Pramono.
Mal Pelayanan Publik tersebut mengintegrasikan 19 instansi dalam satu lokasi. Dengan pola pelayanan terpadu itu, masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu mendatangi sejumlah kantor berbeda untuk mengurus kebutuhan administrasi dan perizinan.
Hingga semester pertama 2026, realisasi investasi Jakarta tercatat mencapai Rp173,6 triliun, yang terdiri dari Rp106,5 triliun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Rp67,1 triliun Penanaman Modal Asing (PMA). Capaian realisasi investasi ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Menurut Pramono, integrasi dan pelayanan terpadu satu pintu ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku dunia usaha kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Meski demikian, Pramono meminta jajarannya agar terus meningkatkan layanannya, salah satunya terkait percepatan proses penerbitan SIM, STNK, hingga pencetakan paspor.
“Kalau sekarang ini berkaitan dengan SIM adalah pencetakannya di luar sehingga menunggu 3-4 hari, tetapi izinnya sendiri, pengurusannya sendiri di sini rata-rata saya tanya tadi hanya 5 sampai dengan 10 menit sebenarnya selesai,” ucap dia.
Selain itu, Pramono juga menyoroti sinkronisasi perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan proses perizinan usaha restoran atau rumah kos yang masih membutuhkan persetujuan dari warga setempat.





