JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesiapan layanan kesehatan menyusul penurunan kualitas udara yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran Dinas Kesehatan, terutama rumah sakit dan puskesmas, bersiap memberikan penanganan kepada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi tersebut.

Instruksi itu dikeluarkan setelah kualitas udara di Ibu Kota memburuk dalam dua hingga tiga hari terakhir. Langkah antisipasi dilakukan dengan memastikan fasilitas kesehatan siap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, khususnya mereka yang mengalami gangguan pernapasan.

“Memang sekarang ini dalam 2-3 hari ini kondisi udara kita mengalami kondisi yang memburuk. Maka untuk itu, saya sudah memerintahkan kepada jajaran Dinkes, terutama rumah sakit dan juga puskesmas, pembantu puskesmas, untuk mereka bersiap diri,” kata Pramono.

Jakarta memiliki jaringan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi 31 rumah sakit daerah, 44 puskesmas, dan 292 puskesmas pembantu.

Kesiapan fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat mendukung penanganan warga yang terdampak penurunan kualitas udara. Pemprov DKI meminta jajaran terkait memastikan pelayanan tetap optimal ketika masyarakat membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan.

Selain menyiagakan fasilitas kesehatan, pemerintah daerah juga mengandalkan perangkat pemantau emisi untuk mengetahui perkembangan kondisi udara di Ibu Kota.

Pramono menyebut Jakarta memiliki ratusan alat pemantau emisi yang dapat digunakan untuk memperoleh data mengenai kualitas udara.

“Jakarta mempunyai pemantau untuk emisi itu jumlahnya ratusan. Sebenarnya tanpa dari BMKG saja datanya sudah ada. Penegasannya bahwa ini cuacanya memburuk,” ucap dia.

Penurunan kualitas udara menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok yang rentan mengalami gangguan pernapasan. Oleh sebab itu, pemantauan kondisi udara dan kesiapan layanan medis menjadi bagian penting dalam langkah antisipasi pemerintah daerah.

Melalui instruksi tersebut, Pramono meminta jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan rumah sakit, puskesmas, dan puskesmas pembantu siap menghadapi kebutuhan pelayanan masyarakat selama kondisi udara memburuk.

Pemantauan kualitas udara juga diperlukan untuk mengetahui perkembangan situasi dan mendukung pengambilan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *