
JAKARTA, wartametropolitan.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mengajak masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan orang asing serta tenaga kerja asing yang berada di Ibu Kota. Langkah tersebut dilakukan seiring tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Jakarta sepanjang 2026.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat Dalam Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing yang digelar di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, belum lama ini, di mana diskusi diikuti mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Al Azhar, Universitas Nasional, UPN Veteran Jakarta, serta sejumlah lembaga kajian publik.
Sekretaris Bakesbangpol DKI Jakarta Rahmat Hidayat mengatakan berdasarkan data bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, terdapat 74.308 warga negara asing yang beraktivitas maupun menetap di Jakarta sepanjang 2026.
“Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas internasional yang berlangsung di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan gerbang utama Indonesia,” kata Rahmat.
Ia mengungkapkan, puluhan ribu warga asing yang beraktivitas dan menetap di Jakarta terdiri dari tenaga profesional, mahasiswa, akademisi, peneliti, pekerja dan perwakilan organisasi internasional.
“Kondisi ini menghadirkan peluang dalam bentuk investasi, transfer pengetahuan dan jejaring global. Serta tantangan berupa pengawasan, koordinasi antarinstansi serta kebutuhan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Ia mengajak peserta yang mengikuti diskusi ini turut serta melakukan pengawasan yang tidak sekadar membawa manfaat, tapi juga dampak buruk akibat aksi kejahatan yang dilakukan di antaranya online scam, investasi ilegal, perjudian daring dan sebagainya.
“Saya mengajak mahasiswa yang melihat aktivitas orang asing mencurigakan bisa melaporkan ke pengurus RT/RW maupun FKDM,” ujarnya.
Ketua Tim Pengawasan Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Mohamad Agus Sofani menjelaskan, pihaknya memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk melakukan pengawasan mobilitas mereka yang sangat tinggi.
“Kami bersinergi dengan pengelola hotel untuk melaporkan jika ada tamu asing yang tinggal menginap,” tutur dia.
Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana memaparkan, Indonesia terutama Jakarta dimana berdirinya kantor UNHCR ini memberikan surga bagi migrasi WNA yang negaranya mengalami peperangan dengan alasan mencari suaka.
WNA ilegal ditampung kerabat dan keluarga yang telah terlebih dahulu tinggal di Jakarta. Serta, banyak WNA menggunakan visa kunjungan mencari pekerjaan di Indonesia
“Pemantauan dan pengawasan dilakukan tidak semata menindak WNA yang menyalahi aturan keimigrasian, namun memastikan agar APBN dan APBD tidak dimanfaatkan oleh orang asing ilegal.
Pemantauan orang asing, lanjut Hikmanto, di kawasan aglomerasi Jakarta mensyaratkan kerja sama dan sinergi antara Pemprov DKI dengan Imigrasi. Pengawasan awal di masyarakat yang dapat melaporkan kepada Ketua RT serta selanjutnya berjenjang ke kelurahan dan kecamatan untuk bersinergi dengan aparat Imigrasi.
“Secara hukum keberadaan WNA ilegal harus ditindak agar kota Jakarta tidak menjadi tujuan orang-orang ilegal. Penindakan juga terkait erat dengan penegakkan kedaulatan mengingat keberadaan mereka dapat memunculkan masalah sosial saat ini dan di kemudian hari,” ucap dia.





