
JAKARTA, wartametropolitan.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong percepatan penyelesaian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Langkah tersebut dinilai penting agar Jakarta siap menerapkan ketentuan baru setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.
Dorongan itu disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Jakarta.
Menurut Hernadi, penyelesaian seluruh aturan pelaksana seharusnya menjadi perhatian utama karena UU DKJ telah berlaku selama dua tahun sejak diundangkan. Regulasi turunan diperlukan agar ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak terhambat ketika mulai diterapkan.
“Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan,” kata Hernadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Jakarta.
Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Sementara Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian, di antaranya aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ, termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan.
Hernadi menilai, harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov DKI dengan kementerian dan lembaga. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Begitu nanti Keppres itu dikeluarkan, artinya dari kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap, sehingga nantinya UU DKJ itu sudah bisa diimplementasikan,” katanya.
Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis serta terukur.
Ia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.
“Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan,” ucap dia.





