JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, pemerintah menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program relaksasi pajak tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Lusiana.

Dijelaskan lebih lanjut, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Lusiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Menurut dia, dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” ucap dia.

Sekadar informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *