
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp22,2 triliun itu sekaligus menjadi kado pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Sertifikat tersebut diserahkan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6). Total luas lahan yang telah bersertifikat mencapai sekitar 85 hektare, mencakup aset berupa taman, jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, SKKT, hingga fasilitas publik lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penyerahan sertifikat itu menjadi hadiah istimewa bagi Jakarta yang tengah merayakan hari jadinya.
“Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare,” kata Pramono.
Menurut Pramono, sertifikasi aset pemerintah daerah bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemprov DKI Jakarta. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah lebih leluasa dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami untuk dalam banyak hal,” ujar dia.
Dengan tambahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai sebelumnya dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, total aset daerah yang telah bersertifikat mencapai sekitar Rp124,2 triliun.
“Sekali lagi atas nama Pemerintah DKI Jakarta kami menyampaikan terima kasih,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengatakan penyerahan sertifikat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Menurutnya, sertifikasi memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan.
“Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” ujar Ossy.
Ia menambahkan, sertifikasi juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian negara karena pengelolaan aset menjadi lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sehingga kami di Kementerian ATR BPN selalu menyambut baik ikhtiar niat baik dari pemerintah daerah untuk dapat mengamankan aset-aset pemerintah daerahnya,” katanya.
Ossy menyebut Jakarta memiliki capaian yang cukup baik dalam administrasi pertanahan. Saat ini sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Ibu Kota telah terdaftar dan lebih dari 80 persen di antaranya telah bersertifikat.
“Ini merupakan capaian yang cukup progresif dibandingkan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ucap dia.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan piagam penghargaan kepada tujuh instansi yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi tanah.





