
JAKARTA, wartametropolitan.com – Korea Selatan mengambil langkah baru dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik dengan membentuk biro khusus yang bertugas melindungi guru dari pengaduan yang tidak berdasar serta persoalan hukum. Kebijakan ini terinspirasi dari drama Korea “Teach You a Lesson”, yang mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi guru di lingkungan sekolah.
Inisiatif tersebut mulai dijalankan melalui pembentukan gugus tugas di Provinsi Gyeonggi. Model biro perlindungan itu mengadopsi lembaga fiktif yang ditampilkan dalam serial Netflix tersebut dan kini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pendidik.
Drama Teach You a Lesson menyoroti menurunnya otoritas guru di ruang kelas, meningkatnya pengaduan yang dianggap tidak berdasar, hingga persoalan hukum yang kerap membebani tenaga pendidik. Cerita itu juga menggambarkan kasus perundungan ekstrem terhadap siswa yang sulit ditangani karena terbatasnya kewenangan guru.
Merespons kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Gyeonggi yang baru terpilih, Ahn Min-seok, menjadikan perlindungan guru sebagai salah satu prioritas utama kebijakan pendidikan. Ia mengumumkan pembentukan dewan administrasi yang mengacu pada biro perlindungan guru dalam drama tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Chungcheongnamdo, Lee Byung-do. Pembentukan gugus tugas perlindungan guru bahkan menjadi kebijakan resmi pertama yang diambil sejak menjabat.
Biro perlindungan hak guru nantinya akan menjadi pusat layanan terpadu yang menyediakan tim respons cepat, pendamping hukum khusus, hingga layanan konseling psikologis melalui kantor-kantor pendidikan. Sistem ini dirancang agar guru tidak lagi menghadapi persoalan hukum maupun administrasi seorang diri.
Dalam mekanisme baru tersebut, tanggung jawab penanganan sengketa hukum dialihkan kepada distrik sekolah. Dengan demikian, keberatan administratif maupun proses hukum tidak lagi sepenuhnya menjadi beban individu guru.
Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di wilayah lain, termasuk Gangwon dan Jeju. Pemerintah daerah di kedua provinsi tersebut telah mengembangkan program perlindungan bagi tenaga pendidik dengan konsep yang sejalan.
Di tingkat nasional, pemerintah Korea Selatan juga tengah menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang Kesejahteraan Anak serta Undang-Undang tentang Hukuman atas Pelecehan Anak. Revisi regulasi tersebut bertujuan memulihkan kewenangan guru dalam menjaga disiplin di lingkungan sekolah sekaligus memastikan para pendidik memperoleh dukungan institusional saat menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan.





