
JAKARTA, wartametropolitan.com – Raja dangdut Rhoma Irama angkat bicara terkait polemik pengelolaan dan distribusi royalti musik yang tengah menjadi sorotan. Ia menyampaikan keresahan yang dirasakan para pelaku industri, khususnya musisi dangdut, terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Rhoma Irama yang menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) ini mengatakan pihaknya bersama sejumlah LMK lain seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI) ini berkumpulnya untuk menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.
“LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan dan distribusi royalti, tengah melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru. Sayangnya, LMKN dan juga LMK-LMK ini belum melakukan sosialisasi yang mendalam. Kemudian penerapan sistem dalam waktu yang relatif singkat ini, seharusnya sebelum kita mengacu pada sistem baru, kita tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,” kata Rhoma Irama.
Berkaitan dengan hal tersebut maka sesuai dengan UU no 28 tahun 2014, seluruh LMK mempertanyakan kinerja LMKN saat ini. Apa yang menjadi ketetapan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan. LMK adalah lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya sehingga LMK mendapatkan laporan atas kinerja LMKN dalam proses pengelolaan royalti. Namun, distribusi royalti pada 2025 belum sepenuhnya didistribusikan. Banyak dana royalti yang selama ini didistribusikan kepada seluruh pemilik hak, menjadi dana unclaimed yang tidak bertuan.
“Kalau sekarang ini kita belum mengacu kepada undang-undang yang baru, maka dalam masa transisi ini terjadilah kisruh dalam pengambilan atau distribusi royalti tersebut sehingga banyak yang menjadi keresahan di kalangan para seniman, pencipta lagu dan musisi pada umumnya,” tutur Rhoma.
Sejauh ini, total perolehan royalti analog periode januari-agustus 2025 senilai Rp55 miliar, di mana angka itu adalah kinerja LMKN jilid sebelumnya. Sementara, semua royalti digital yang dikelola LMKN saat ini yang berjumlah Rp220 miliar, di mana royalti tersebut adalah hasil kinerja WAMI yang dikoordinir LMKN jilid sebelumnya. Namun, oleh LMKN saat ini, royalti tersebut diminta untuk dikembalikan ke LMKN untuk dikelola.
Pada periode juli-desember 2025 LMKN jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalty yang seharusnya seluruh LMK mendapatkan informasi tentang itu. Namun, oleh LMKN saat ini semua tata cara diubah secara sebelah pihak tanpa persetujuan LMK. Pola distribusi “proxy” yang berdasarkan data pakai, belum cukup mewakili seluruh elemen musik.
Beberapa ketidaksiapan system juga ditemukan oleh LMK Ketika mengikuti pola proxy yang saat ini dijalankan
LMKN, mulai proses input data anggota, sampai proses klaim nilai royalty pun masih belum bisa dijalankan dengan sempurna. LMK yang berusaha mengikuti system dalam proses input data beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data meskipun sudah sesuai arahan. Hal ini dianggap oleh LMK sebagai bentuk ketidaksiapan system yang selalu dipaksakan yang dapat merugikan anggota sebagai pemilik hak. Oleh karena itu, Seluruh LMK meminta kepada LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalty periode Januari-juni 2025 sesuai kesepakatan awal sesuai dengan surat keputusan bersama dan berita acara distribusi royalty yang telah di tandatangani oleh seluruh LMK.
Kebijakan UPA (Unpluged Performers Allocation) yang oleh LMKN jilid IV ditiadakan, benar-benar merugikan pemilik hak. Selama ini UPA menjadi nilai dasar yang dibagikan ke seluruh anggota sebagai upaya menghargai sebuah karya. Namun oleh LMKN menyatakan hal ini seolah “sedekah royalti” yang tidak sesuai kepemilikannya. Hal tersebut membuat perolehan royalty yang diterima pemilik hak semakin kecil.
Seluruh LMK Yang hadir sepakat bahwa fungsi LMK harus dikembalikan sebagaimana mestinya. LMK sebagai satu kesatuan bersama LMKN juga berfungsi untuk melakukan collecting royalti yang lingkupnya menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti satu pintu. Seluruh LMK berharap bahwa surat edaran dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang melemahkan fungsi LMK untuk dicabut. Sebab, fakta di lapangan menyebutkan semakin minim fungsi LMK maka semakin minim transparansi yang diterima LMK.
“LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu,” kata Ikke Nurjanah selaku Ketua Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Kekecewaan para anggota, khususnya dari kalangan musik dangdut, kini semakin terasa di masyarakat. Hal ini muncul setelah salah satu komisioner LMKN menyebut bahwa penggunaan musik dangdut hanya sekitar 1 persen dari keseluruhan musik. Pernyataan ini, yang didasarkan pada data internal LMKN, kemudian dipertanyakan oleh LMK RAI dan ARDI yang meminta penjelasan lebih lanjut.
LMK RAI dan ARDI juga mendorong agar LMKN memperluas cakupan penarikan royalti, terutama pada penggunaan musik dangdut. Menurut mereka, di situlah potensi ekonomi bagi para pemilik hak bisa benar-benar dirasakan. Ketua RAI, Dadang , menegaskan bahwa jika penarikan royalti tidak dilakukan di tempat-tempat yang memang menggunakan dan memanfaatkan musik dangdut, maka para anggota tidak akan mendapatkan haknya secara adil. Oleh karena itu, mereka berharap agar sistem pengumpulan royalti bisa mencakup semua sektor, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.





