JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat komitmen membangun tata kelola perizinan yang lebih terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Transparansi disebut menjadi fondasi utama agar pelayanan publik semakin dipercaya sekaligus mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga menargetkan proses perizinan, termasuk pengurusan KLB dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), dapat berlangsung lebih cepat dengan menghilangkan celah praktik yang selama ini dinilai kurang transparan.

“Dan dulu, ruang abu-abunya banyak. Sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun kalau Jakarta menjadi kota global, kota maju,” kata Pramono.

Menurut Pramono, langkah tersebut bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, implementasi kebijakan juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar pelaksanaannya berjalan akuntabel dan memberi manfaat.

Di tengah kondisi APBD yang mengalami penurunan, Pemprov DKI tetap berupaya melanjutkan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah. Salah satu strategi yang disiapkan adalah memanfaatkan berbagai skema pembiayaan kreatif, seperti dana hasil KLB, naming rights, hingga obligasi daerah.

“Itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta seperti Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya dibangun dari situ,” katanya.

Pramono meyakini, penerapan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 secara transparan akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus berdampak pada kenaikan pendapatan daerah yang berasal dari KLB, SP3L, kawasan berorientasi transit (TOD), dan instrumen lainnya.

“Saya meyakini dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 tentang pemberian insentif dan juga pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai koefisien lantai bangunan, kalau ini dibuat transparan dan orang kemudian merasa yakin dengan Pemerintah DKI Jakarta, pasti akan mengalami kenaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menjelaskan Pergub tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang, kapasitas infrastruktur, dan pengembangan kawasan berbasis transportasi publik.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai substansi kebijakan, mekanisme pelayanan, tata cara pelaksanaan, hingga penggunaan dashboard dalam pemberian insentif maupun disinsentif peningkatan nilai KLB.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah pertama, menyampaikan substansi dan arah kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 kepada para pemangku kepentingan,” tutur dia.

Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari unsur kementerian dan lembaga, perangkat daerah, asosiasi pengembang, asosiasi profesi, pelaku usaha, konsultan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Pemprov DKI juga menggandeng KPK serta BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta.

“Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha, pelaku pembangunan, asosiasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur ini,” ujarnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam meningkatkan tata kelola pelayanan publik. Ia mengingatkan seluruh pelaksana teknis agar menjalankan kebijakan tersebut secara transparan dan tidak menjadikannya sebagai celah praktik korupsi.

“Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik. Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus,” kata dia.

Bahtiar juga menegaskan KPK siap mendampingi Pemprov DKI dalam menjalankan berbagai kebijakan agar implementasinya berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Saya berharap ini menjadi kerja sama yang baik dan kami siap untuk menjadi mitra di mana pun kami berada,” ucap dia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *