JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta menghadirkan inovasi layanan publik bertajuk Jumat Petang. Layanan ini guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Jumat Petang mulai diterapkan dengan membuka layanan di seluruh titik pelayanan setiap Jumat kedua setiap bulan hingga pukul 19.30 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan warga dengan mobilitas tinggi yang kesulitan mengakses layanan pada jam kerja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Denny Wahyudi Haryanto mengatakan tidak semua layanan administrasi bisa dilakukan secara daring, terutama pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemula.

“Warga berusia 16 tahun ke atas dapat melakukan pendaftaran e-KTP, mulai dari perekaman wajah (foto), perekaman biometrik, retina mata, dan tanda tangan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa sesuai domisili mereka, hanya dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran,” kata Denny.

Berdasarkan data kependudukan semester II tahun 2025, tercatat sebanyak 182.412 penduduk Jakarta wajib melakukan perekaman e-KTP untuk pertama kali pada 2026. Namun, hingga saat ini capaian pendaftaran masih di bawah 10 persen, dengan sekitar 164.443 warga belum melakukan perekaman.

Kondisi tersebut didominasi oleh kelompok pemula serta masyarakat dengan keterbatasan waktu untuk mengakses layanan pada jam kerja.

“Sebagian besar dari mereka adalah pemula dan penduduk dengan jam pelayanan terbatas. Melalui program ini, instansi tersebut berupaya menjangkau kelompok-kelompok ini,” jelasnya.

Selain layanan e-KTP, program Jumat Petang juga menyediakan berbagai layanan administrasi lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, layanan pindah domisili—terutama bagi pendatang baru pasca-Idulfitri—hingga pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan akta kematian.

Denny menegaskan bahwa data kependudukan memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah berbasis data.

“Instansi tersebut menunjukkan komitmennya untuk menyediakan layanan yang berorientasi pada masyarakat. Kami terus bertransformasi, baik dari segi regulasi maupun inovasi teknologi, berdasarkan prinsip menyediakan layanan yang adaptif, mudah, cepat, akurat, dan gratis kepada masyarakat,” ucap dia.

Melalui program ini, pemerintah berharap akses layanan administrasi kependudukan semakin inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *