JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi khusus terkait penggunaan hak penamaan atau naming rights pada berbagai infrastruktur milik daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Gagasan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dia menilai keterbukaan terhadap konsep baru seperti naming rights merupakan langkah penting dalam transformasi ibu kota.

“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” kata Pramono Anung

Meski membuka peluang kerja sama melalui hak penamaan, Pemprov DKI menegaskan bahwa implementasinya tidak boleh mengabaikan aspek kenyamanan masyarakat.

“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan,” ujar dia.

Selain itu, aspek estetika kota juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa penamaan infrastruktur tidak merusak wajah kota Jakarta.

“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” tutur Pramono.

Rencana ini muncul di tengah dorongan untuk memperkuat citra Jakarta sebagai kota metropolitan berkelas dunia. Dengan adanya regulasi yang jelas, penggunaan naming rights diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjaga identitas visual dan kenyamanan ruang publik.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov DKI mulai membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan pihak swasta, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *