JAKARTA, wartametropolitan.com – Taylor Swift mengambil langkah hukum untuk menghadapi maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deepfake. Penyanyi pop dunia ini mengajukan permohonan merek dagang atas suara dan citranya guna memperkuat perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin.

Melalui perusahaannya, TAS Rights Management, Swift mengajukan tiga permohonan ke United States Patent and Trademark Office pada 24 April 2026. Dua permohonan mencakup rekaman suara dengan kalimat khas, sementara satu lainnya melindungi visual spesifik dirinya saat tampil dalam tur Eras yang memecahkan rekor.

Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya ancaman deepfake yang dapat memanipulasi suara maupun gambar figur publik. Dengan pendaftaran tersebut, Swift memiliki dasar hukum tambahan untuk menindak pihak yang menggunakan identitasnya tanpa izin.

Pengacara kekayaan intelektual Josh Gerben menjelaskan bahwa pendekatan ini membuka peluang gugatan yang lebih kuat terhadap pelanggaran berbasis AI.

“Secara teoritis, jika gugatan diajukan atas AI yang menggunakan suara Swift, dia dapat mengklaim bahwa setiap penggunaan suaranya yang terdengar seperti merek dagang terdaftar melanggar hak merek dagangnya.”

Meski demikian, Gerben menegaskan dirinya tidak mewakili Swift dalam proses hukum tersebut.

Sebelumnya, citra Swift beberapa kali disalahgunakan tanpa persetujuan. Konten manipulatif berbasis AI, termasuk gambar tidak pantas, sempat beredar luas di internet. Bahkan, menjelang pemilihan presiden Amerika Serikat 2024, Donald Trump diketahui membagikan gambar AI yang seolah menunjukkan dukungan Swift terhadapnya.

Berbeda dengan perlindungan hak cipta atau hak publisitas yang memiliki keterbatasan, merek dagang federal memberikan jangkauan perlindungan nasional dan memungkinkan gugatan diajukan di pengadilan federal, sehingga dinilai lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan.

Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh aktor Matthew McConaughey. Pada Desember 2025, ia memperoleh hak merek dagang atas jargon terkenalnya, termasuk rekaman audio dan video yang berkaitan dengan identitasnya.

Upaya Swift ini menandai babak baru dalam perlindungan identitas publik di era digital, ketika teknologi AI semakin canggih dan berpotensi disalahgunakan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *