
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjadi daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan lintas kementerian, Polri, serta Pemprov DKI Jakarta di Gedung Grha Ali Sadikin, Kamis (4/6).
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Tujuannya adalah menghadirkan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berpihak kepada korban perempuan maupun anak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan mandat tersebut secara maksimal hingga masa akhir program pada 2029.
“Saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini, percontohan ini, dan kami akan kerjakan termasuk semuanya, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan,” kata Pramono.
Menurut dia, program ini penting dilaksanakan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Saat ini, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimplementasikan program ini di berbagai infrastruktur yang sudah ada, termasuk sistem transportasi publik yang ramah perempuan dan anak seperti Transjakarta.
“Kami menggarisbawahi bahwa semua fasilitas itu harus ramah anak, ramah perempuan, dan ramah disabilitas,” ujar dia.
Untuk memaksimalkan implementasi program ini, Pemprov DKI juga akan mengoptimalkan pemanfaatan sistem digitalisasi, seperti aplikasi JAKI dan Smart City. Pramono berharap pelaksanaan program ini benar-benar memberikan manfaat dan berpihak kepada korban.
“Kami tentunya akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh. Yang terpenting adalah target penanganan awal maksimal 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima dapat benar-benar terlaksana,” tutur dia.
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menjelaskan, penandatangan SKB ini sebagai bentuk komitmen tanggung jawab negara dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan juga Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2024 menunjukkan, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya untuk mereka yang berusia 15 sampai 64 tahun.
Begitu juga dengan anak perempuan, tercatat sebanyak 51,72 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Sedangkan untuk anak laki-laki usia 13-17 tahun tercatat sebanyak 41,83 persen.
Ia menjelaskan, Jakarta dipilih menjadi kota percontohan karena sebagai ibu kota dan pusat aktivitas masyarakat.
“Kenapa kami pilih DKI Jakarta? Karena sebagai ibu kota dan pusat aktivitas, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi dan tantangan perlindungan yang mempresentasikan kompleksitas nasional,” kata Arifah.
Selain itu, Jakarta juga memiliki fasilitas layanan kesehatan, hukum dan psikososial yang lengkap, serta kapasitas kelembagaan yang memadai.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi korban yang harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pertolongan,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyambut baik penandatanganan SKB antara kementerian, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana perlu diberikan secara optimal.
“Harapan kita, dengan adanya pelayanan ini, masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban, dapat benar-benar terlayani dengan baik,” ucap dia.





