
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menambah daftar warisan sejarah yang dilindungi. Sepanjang 2025, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya.
Penetapan tersebut meliputi 13 bangunan, dua struktur, serta satu benda cagar budaya yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta yang menilai kelayakan objek-objek tersebut sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilindungi.
Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah cagar budaya di wilayah DKI Jakarta kini mencapai 322 objek. Rinciannya terdiri dari 21 benda cagar budaya, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyampaikan bahwa penetapan objek-objek tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan sejarah kota.
“Objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta, tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” kata Mochamad Miftahulloh Tamary.
Komitmen Pelestarian Sejarah Kota
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa upaya pelestarian tidak berhenti pada penetapan status semata. Pemerintah daerah akan terus melakukan pendataan, penelitian, serta pembinaan kepada pemilik maupun pengelola objek cagar budaya agar keberadaannya tetap terjaga.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan objek bersejarah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” tandasnya.
Melalui penetapan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai sejarah dan identitas budaya kota dapat terus terjaga, sekaligus menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat serta generasi masa depan.
Daftar 16 Objek Cagar Budaya Jakarta
- Bangunan
- Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.113 Tahun 2025)
- Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2025)
- Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2025)
- Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.400 Tahun 2025)
- Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.402 Tahun 2025)
- Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.403 Tahun 2025)
- Gedung Nusantara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.728 Tahun 2025)
- Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.729 Tahun 2025)
- Pantjoran Tea House – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.730 Tahun 2025)
- Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.732 Tahun 2025)
- Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.909 Tahun 2025)
- Istana Negara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.910 Tahun 2025)
- Gedung Sarinah – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1140 Tahun 2025).
- Struktur
- Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.116 Tahun 2025)
- Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.401 Tahun 2025).
- Benda
- Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.731 Tahun 2025).





