JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai periode libur panjang Lebaran 2026. Skema Work from Anywhere (WFA) diterapkan dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja agar tetap adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. ASN diberi opsi untuk bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) maupun dari lokasi lain sesuai kebutuhan.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengatur pembagian kerja antara WFO dan WFA di lingkungan masing-masing. Penyesuaian ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.

Meski memberi fleksibilitas, Pemprov DKI menegaskan bahwa WFA tidak diterapkan sepenuhnya. Jumlah ASN yang bekerja dari luar kantor dibatasi maksimal 50 persen, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menetapkan aturan disiplin bagi ASN yang menjalankan WFA, termasuk kewajiban presensi secara daring dua kali sehari.

“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari edaran tersebut, Senin (23/3).

Selain kewajiban presensi, aturan jam kerja tetap diberlakukan. Pada periode 16–17 Maret, ASN diwajibkan memenuhi 7,5 jam kerja per hari. Sementara itu, pada 25–27 Maret, durasi kerja ditingkatkan menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi indikator utama penilaian kinerja. Atasan langsung pun diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia.

Pemprov DKI menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh berdampak pada pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien.

Namun demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang tidak bisa dilakukan secara digital, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkendali, sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat tetap prima.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *