JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong segera menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di ibu kota bisa berjalan maksimal dan terintegrasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus disusun paling lambat satu tahun setelah Perda resmi diundangkan.

Menurutnya, keberadaan aturan turunan menjadi kunci agar pelaksanaan penataan jaringan utilitas di Jakarta memiliki arah kerja yang jelas dan terukur.

“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” kata Pantas.

Ia menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya dapat dilakukan melalui berbagai skema. Selain dikerjakan langsung oleh Pemprov DKI, proyek tersebut juga dapat dijalankan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.

Politikus yang juga anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu meminta proses pengelolaan jaringan utilitas dilakukan secara terbuka, termasuk terkait pembagian wilayah pengerjaan di berbagai kawasan Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,” ujar dia.

Pantas optimistis keberadaan Perda Jaringan Utilitas dapat membuat wajah Jakarta menjadi lebih tertata dan estetis. Salah satu perubahan yang diharapkan terlihat ialah berkurangnya kabel udara yang selama ini dinilai semrawut di sejumlah titik ibu kota.

“Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti fenomena pelaku usaha yang mulai berlomba memindahkan kabel udara ke bawah tanah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena saat ini belum ada kewajiban kontribusi maupun retribusi yang mengikat.

“Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,” ucap dia.

Meski demikian, Pantas mengakui pembangunan sarana utilitas bawah tanah masih menghadapi tantangan besar. Karena itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga pola pengelolaan berbeda yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Skema pertama berupa jaringan utilitas terpadu yang menggabungkan seluruh jaringan dalam satu sistem. Kedua, penggunaan manhole yang saat ini lebih banyak dipakai untuk jaringan telekomunikasi. Ketiga, penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu dengan tanggung jawab perawatan berada di tangan pemerintah daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *