
JAKARTA, wartametropolitan.com – Polemik yang menyeret nama aktor Kim Soo Hyun dan mendiang aktris Kim Sae Ron kembali memanas. Kejaksaan Distrik Pusat Seoul resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kim Se Ui, kepala Institut Garosero, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual.
Langkah tersebut diambil setelah Kepolisian Gangnam lebih dulu mengajukan permohonan penahanan pada 14 Mei. Kasus ini mencuat usai Kim Se Ui diduga menyebarkan informasi yang menyeret nama Kim Soo Hyun melalui siaran YouTube.
Kim Se Ui dituduh menyebarkan klaim bahwa Kim Soo Hyun pernah menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron saat sang aktris masih di bawah umur. Selain itu, ia juga disebut menuding tekanan terkait pelunasan utang menjadi penyebab langsung kematian Kim Sae Ron.
Tak hanya itu, Kim Se Ui turut diduga merusak reputasi aktor berusia 38 tahun tersebut dengan menyebarkan rekaman suara yang diklaim telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Sidang penahanan pra-persidangan terhadap Kim Se Ui dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei pukul 10.30 waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Kontroversi ini bermula pada Mei tahun lalu ketika Kim Se Ui menggelar konferensi pers bersama keluarga Kim Sae Ron. Dalam kesempatan itu, ia merilis transkrip yang mengklaim bahwa Kim Soo Hyun telah berpacaran dengan Kim Sae Ron sejak usia di bawah umur.
Pihak Kim Soo Hyun kemudian melayangkan gugatan pencemaran nama baik dengan alasan transkrip tersebut merupakan hasil manipulasi AI. Polisi pun meminta pemeriksaan forensik terhadap file audio tersebut kepada Layanan Forensik Nasional Korea Selatan.
Pada November tahun lalu, lembaga forensik itu menyatakan tidak dapat memastikan apakah file audio tersebut benar dimanipulasi menggunakan AI atau tidak.





