JAKARTA, wartametropolitan.com – Mariah Carey memenangkan gugatan pencemaran nama baik senilai 20 USD atau sekira Rp330 miliar yang diajukan oleh kakaknya, Morgan Carey. Hakim di New York menolak gugatan tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026, sehingga mengakhiri perselisihan hukum yang berkaitan dengan memoar Mariah yang terbit pada 2020, meski pihak penggugat masih berencana mengajukan banding.

Perseteruan ini bermula pada 2021, ketika Morgan menggugat Mariah atas sejumlah pernyataan dalam buku The Meaning of Mariah Carey. Ia menilai memoar tersebut menggambarkan dirinya secara keliru sebagai sosok kasar dan pengedar narkoba, sehingga merugikan reputasinya.

Dalam buku itu, Mariah bahkan menyebut Morgan sebagai “mantan saudara”. Namun, hakim menyatakan Morgan tidak berhasil memenuhi standar pembuktian hukum yang diperlukan untuk memenangkan perkara pencemaran nama baik terhadap tokoh publik di New York.

Hakim Leslie A. Stroth menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Mariah mengetahui pernyataannya tidak benar atau secara ceroboh mengabaikan kebenaran. Standar tersebut dikenal sebagai actual malice atau niat jahat yang nyata.

Pengadilan juga menolak dalil Morgan yang menyebut Mariah lebih mengutamakan penjualan buku dibandingkan ketepatan informasi serta hanya mengandalkan sumber anonim.

Sebelumnya, pada 2022, Hakim Barbara Jaffe telah menggugurkan sebagian besar tuntutan Morgan. Namun, dua klaim masih diizinkan berlanjut, yakni dugaan distribusi kokain pada 1980-an dan pernyataan bahwa Morgan pernah terlibat dalam sistem hukum atau penjara.

Morgan kemudian merevisi gugatannya. Ia mengklaim memoar tersebut telah “menghancurkan” kehidupannya dan membuat dirinya kesulitan memperoleh pekerjaan yang stabil.

Kuasa hukum Mariah, John Rosenberg, menyambut putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan kliennya lega karena pengadilan mengakui memoar itu membahas persoalan yang menjadi perhatian publik.

“merasa lega karena Pengadilan mengakui bahwa memoarnya membahas isu-isu penting yang menjadi perhatian publik, dan memutuskan untuk membatalkan seluruh klaim pencemaran nama baik yang diajukan oleh saudaranya.”

Sementara itu, pihak Morgan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dengan demikian, meskipun gugatan yang diajukan saat ini telah ditolak, proses hukum masih berpotensi berlanjut melalui upaya banding.

Perselisihan terkait memoar Mariah juga pernah melibatkan saudara perempuan mereka, Alison Carey. Ia mengajukan gugatan pencemaran nama baik terpisah pada 2020, tetapi perkara tersebut tidak berlanjut. Alison meninggal dunia pada 2024.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *