
JAKARTA, wartametropolitan.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kebijakan efisiensi anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan warga dinilai perlu tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan penyesuaian anggaran semestinya tidak berujung pada hilangnya hak masyarakat yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
Salah satu perhatian Komisi E adalah proses verifikasi penerima bantuan, terutama bagi warga yang masih mengandalkan KJP Plus, KJMU, pangan murah, KLJ hingga BPJS PBI.
Dia meminta perubahan data desil tidak langsung dijadikan dasar untuk menghentikan bantuan tanpa pemeriksaan kondisi penerima di lapangan.
“Komisi E juga meminta pencabutan bantuan tidak dilakukan hanya berdasarkan perubahan data desil tanpa verifikasi faktual,” kata Subki.
Untuk mempercepat verifikasi, Komisi E mengusulkan keterlibatan kader Dasawisma dalam mengecek kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperpendek waktu penyelesaian sanggahan terhadap data desil yang selama ini dapat berlangsung berbulan-bulan menjadi sekitar satu hingga dua minggu.
Di bidang kesehatan, Komisi E juga mendorong agar anggaran dari proyek fisik yang batal atau tertunda dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Pengadaan alat kesehatan dan pembiayaan BPJS menjadi sejumlah kebutuhan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Penggunaan fasilitas medis di rumah sakit daerah juga diminta lebih optimal agar investasi peralatan kesehatan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Komisi E juga meminta RSUD mengoptimalkan pemanfaatan alat medis seperti CT scan, MRI, dan mamografi,” tutur dia.
Komisi E juga menyoroti waktu pelaksanaan APBD-P 2026 yang semakin terbatas. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta segera menjalankan program yang telah dianggarkan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan menjelang tutup tahun.
Selain itu, SKPD diminta mengantisipasi kegagalan proses lelang yang dapat menghambat realisasi program dan penyerapan anggaran.
Komisi E turut meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan kesalahan penginputan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dalam pembayaran listrik dan air. Apabila ditemukan adanya kelebihan penganggaran, dana tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Sebagai konteks, Pemprov DKI sebelumnya mengajukan Rancangan Perubahan APBD 2026 senilai sekitar Rp79,59 triliun, turun dari APBD murni 2026 sebesar Rp81,32 triliun. Pemprov menyatakan penyesuaian tersebut tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, dan kegiatan produktif.
Data resmi Pemprov DKI juga menunjukkan realisasi belanja APBD 2026 mencapai 50,74 persen per 11 September 2026. Kondisi tersebut membuat percepatan pelaksanaan program menjadi salah satu perhatian dalam memasuki periode akhir tahun anggaran.





