
BEKASI, wartametropolitan.com – Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi, belum lama ini.
Dalam agenda tersebut, DPRD dan Pemkot Bekasi juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 berikut Nota Keuangan.
Dalam sambutannya, Tri mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah serta dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” kata Tri.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp7,045 triliun atau meningkat 5,35 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp6,687 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,516 triliun, meningkat 8,33 persen dari rencana sebelumnya sebesar Rp6,938 triliun.
Tri berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” ucap dia.
Selanjutnya, hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





