JAKARTA, wartametropolitan.com – DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Proses pembahasan sebelumnya melibatkan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta rapat pimpinan DPRD bersama Banggar dan TAPD.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan dilaporkan, Basri Baco meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Raperda Perubahan APBD 2026 sebagai Perda.

“Apakah Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?” kata Basri.

Para anggota DPRD yang hadir kemudian menyatakan persetujuan. “Setuju,” katanya serempak.

Keputusan tersebut selanjutnya ditegaskan dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Setelah persetujuan diberikan, pimpinan DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani berita acara persetujuan bersama. Dokumen Raperda yang telah disepakati kemudian diserahkan secara simbolis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna kemudian berlanjut pada agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Dengan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna tersebut, Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penetapan sebagai Perda sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *