
JAKARTA, wartametropolitan.com — Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diikuti dengan pengawasan ketat serta ancaman sanksi bagi pegawai yang melanggar.
Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan keputusan kementerian terkait.
“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” kata Pramono.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dan posisi strategis tetap diwajibkan bekerja seperti biasa di lapangan.
“Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” ujar dia.
Adapun kebijakan WFH ini ditujukan bagi pegawai di sektor administrasi dengan kuota antara 25 persen hingga maksimal 50 persen. Pengaturan teknisnya masih disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Selain WFH pada hari Jumat, Pemprov DKI juga telah lebih dulu menerapkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Dengan demikian, terdapat dua hari kerja yang memiliki pengaturan khusus.
“Ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” tuturnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, termasuk melalui sistem absensi mobile. Pegawai juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi saat menjalani WFH guna mencegah penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan pribadi seperti berlibur.
“Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Pramono.





