
JAKARTA, wartametropolitan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban lahan parkir yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya aktivitas parkir yang belum memiliki kejelasan terkait izin operasional maupun kewajiban pajak daerah.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan saat ini koordinasi lintas instansi sedang berlangsung untuk mendalami persoalan tersebut.
“Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman,” ujar Prastowo, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5).
3.687 Ruang Parkir Disediakan saat Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta
Prastowo juga menyebut sejumlah instansi lain seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah turun ke lapangan. Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mentoleransi aktivitas parkir ilegal.
Karena itu, Pemprov DKI akan melakukan penertiban, menyediakan lahan parkir yang layak, dan memperbaiki sistem digitalisasi.
“Di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan,” jelasnya.
Prastowo juga memastikan hasil dari pendalaman dugaan lahan parkir ilegal tersebut akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” tandas Prastowo.





