
JAKARTA, wartametropolitan.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memaparkan urgensi pembentukan regulasi daerah terkait perlindungan perempuan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5).
Paparan tersebut menekankan perlunya langkah konkret dalam menghadapi berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan, mulai kekerasan, eksploitasi, hingga diskriminasi. Regulasi yang diusulkan juga diarahkan untuk menjamin rasa aman di berbagai aspek kehidupan, baik di lingkungan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun ruang publik.
Dalam penjelasannya, Rano mengungkapkan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dilandasi empat pertimbangan utama.
Pertama, aspek yuridis yang menyoroti kebutuhan pembaruan aturan agar lebih selaras dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan layanan yang semakin kompleks.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan pengaturan daerah, sekaligus menjadi instrumen harmonisasi regulasi yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum serta menurunnya efektivitas penyelenggaraan pelayanan di Jakarta,” kata Rano.
Kedua, pertimbangan sosiologis yang menegaskan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai risiko di kehidupan sehari-hari. Kerentanan tersebut tidak hanya terjadi di ruang privat, tetapi juga di ruang publik, dengan kompleksitas yang meningkat akibat faktor ekonomi, mobilitas penduduk, hingga perkembangan teknologi.
Selanjutnya, aspek filosofis menjadi dasar ketiga dalam penyusunan Raperda ini. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai dasar negara.
“Perempuan memiliki hak asasi yang harus dijamin, diakui, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi,” tutunya.
Selain itu, perlindungan perempuan disebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keadilan, rasa aman, serta kesempatan berkembang secara setara bagi seluruh warga.
Adapun pertimbangan keempat berkaitan dengan transformasi Jakarta sebagai kota global. Dalam konteks ini, tata kelola pemerintahan dituntut lebih inklusif dan berkeadilan.
“Salah satu indikator penilaian kota global adalah kemampuan dalam menjamin perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh warganya,” ujar Rano.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penguatan upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan layanan terpadu yang mudah diakses serta responsif terhadap kebutuhan korban.
Rano menambahkan, arah pengaturan dalam Raperda mencakup upaya pencegahan, perlindungan korban, hingga penyediaan sistem layanan yang terintegrasi.
“Adapun materi muatan mencakup peran pemerintah daerah, perlindungan korban, pelayanan, pencegahan, sistem data dan informasi, kerja sama dan partisipasi, pemberian penghargaan, pengendalian serta pengawasan, serta pendanaan,” ucap dia.
Dengan usulan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan setara.





