JAKARTA, wartametropolitan.com – Kepolisian Jerman menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sebuah robot setinggi 1,2 meter terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa yang terjadi di dekat restoran cepat saji pada pukul 23.45 waktu setempat ini terekam kamera dan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Menurut keterangan kepolisian, robot itu diduga mendekati korban dari belakang, menyentuh bokongnya, lalu melakukan gerakan menyodok berulang kali.

Diketahui, robot itu dikendalikan dua pemuda berusia 16 dan 19 tahun. Keduanya diduga merekam sekaligus menyiarkan kejadian tersebut secara langsung di media sosial.

Petugas yang mendatangi lokasi menemukan kedua pemuda itu tidak jauh dari tempat kejadian. Robot tersebut kemudian ditemukan di bagasi sebuah mobil Volkswagen. Polisi kemudian menyita robot dan telepon seluler milik kedua pemuda itu untuk kepentingan penyelidikan.

Robot yang menjadi barang bukti tersebut memiliki tinggi sekitar 1,2 meter. Dalam rekaman yang beredar di internet, perangkat itu terlihat mengenakan kaus tanpa lengan putih, celana olahraga hitam, kacamata hitam, dan kalung emas.

Penyidik kini berupaya memastikan bagaimana robot tersebut melakukan gerakan yang diduga mengarah pada pelecehan. Polisi mendalami kemungkinan gerakannya telah diprogram sebelumnya atau dikendalikan secara langsung dari jarak jauh oleh kedua pemuda tersebut.

Kasus ini menjadi perkara yang tidak biasa bagi kepolisian Cologne karena mereka menyatakan belum pernah menangani kejadian serupa. Hingga 14 Oktober 2026, belum ada tersangka yang didakwa, sementara penyelidikan atas dugaan tindak pidana bermotif seksual masih berlangsung.

Selain mengidentifikasi peran kedua pemuda, penyidik juga memeriksa rekaman video dan bukti lain untuk menyusun kembali kronologi kejadian.

Perkara ini turut memunculkan persoalan mengenai penerapan hukum pidana Jerman terhadap tindakan yang diduga melibatkan robot. Ketentuan pelecehan seksual di negara tersebut pada umumnya mensyaratkan kontak fisik antarmanusia, sehingga penerapan pasal terkait dalam kasus yang melibatkan mesin berpotensi menghadapi kendala hukum.

Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan apakah tindakan tersebut dilakukan melalui pemrograman atau kendali manusia, sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *