BEKASI, wartametropolitan.com – Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat kerja sama untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus membuka peluang optimalisasi penerimaan daerah yang potensinya mencapai hampir Rp83 triliun.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir. Kesepakatan itu menjadi landasan kolaborasi dalam layanan pertanahan, tata ruang, dan penguatan ekonomi daerah.

Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin bersama Tarbarita Simorangkir menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan dan perpajakan.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan akan menyelaraskan basis data menggunakan mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi, termasuk sistem host-to-host. Integrasi itu mencakup Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, data foto udara tegak menggunakan drone, hingga peta tapak bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan penyatuan data diperlukan agar informasi pertanahan dapat digunakan secara lebih optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi data juga dapat membantu mengurangi perbedaan atau ketidaksesuaian informasi antara data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, proses identifikasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai integrasi data menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akurat sekaligus membuka potensi ekonomi daerah.

Menurutnya, data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan potensi, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” ujar Tri.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah penelusuran dan penyelesaian piutang atau tunggakan pajak lama, termasuk data yang berasal dari rentang tahun 2003 hingga 2026.

Integrasi data diharapkan mampu membantu pemerintah melakukan verifikasi terhadap objek pajak, memastikan kesesuaian data kepemilikan dan bidang tanah, serta menindaklanjuti potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.

Selain optimalisasi perpajakan, ruang lingkup kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut juga mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan. Pemerintah Kota Bekasi mencatat hampir 90 persen temuan BPK yang sebelumnya belum terselesaikan telah berhasil dituntaskan.

Dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi data tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melihat adanya potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.

Potensi tersebut tidak serta-merta menjadi penerimaan daerah dalam satu waktu, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan, verifikasi, penataan, dan optimalisasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi, Bapenda, dan Kantor Pertanahan, pemerintah berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan ke depan menjadi semakin transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data, dengan tujuan akhir mempercepat pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *